Foto By Dompet Dhuafa
RS Hasyim Asy’ari Tebuireng merupakan rumah sakit berbasis wakaf
Wakaf dianggap sebagai salah satu mekanisme yang berpotensi untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat. Wakaf dapat dimanfaatkan untuk memberikan layanan gratis kepada masyarakat, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, pusat pendidikan, layanan kesehatan, dan perpustakaan. Harta wakaf juga dapat dimanfaatkan dalam sektor riil, seperti pertanian, konstruksi, perdagangan, dan bahkan menjadi bagian dari sektor keuangan syariah di bidang keuangan mikro dan pasar modal.
Dalam beberapa tahun ke depan, tanggung jawab wakaf sebagian besar akan berada di tangan generasi milenial dan generasi Z. Hal ini karena generasi milenial merupakan generasi dengan jumlah populasi terbesar kedua di Indonesia, yaitu 69,38 juta jiwa atau 25,87% dari total populasi (GoodStats, 2023). Oleh karena itu, generasi milenial diharapkan dapat terlibat dalam transaksi wakaf uang dalam jumlah yang signifikan untuk mendorong pembangunan ekonomi yang optimal. Pemanfaatan teknologi dalam pengumpulan wakaf uang memberikan peluang besar bagi pengelola wakaf untuk menawarkan layanan wakaf uang digital. Dengan memperluas jangkauan media digital, wakif dapat dengan mudah dan cepat membayarkan wakaf melalui platform digital. Hal ini memungkinkan seseorang untuk lebih fleksibel dalam berwakaf karena tidak terikat oleh tempat dan waktu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melakukan survei pada 284 generasi milenial muslim di Indonesia. Penelitian ini menggabungkan Decomposed Theory of Planned Behavior (DTPB) dan Technology Acceptance Model (TAM). Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan PLS-SEM untuk menganalisis data dan menguji faktor-faktor yang memengaruhi niat generasi milenial Muslim dalam wakaf uang secara online. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa keputusan generasi milenial untuk berwakaf uang secara online dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu sikap, norma subjektif, kontrol perilaku, persepsi tentang kemudahan dan kegunaan teknologi, serta ketersediaan fasilitas. Selain itu, pengetahuan terhadap teknologi juga merupakan komponen yang menentukan niat berwakaf uang pada generasi milenial. Namun, penelitian ini menemukan bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap niat berwakaf uang secara online pada generasi milenial.
Penelitian ini menekankan pentingnya menciptakan dan mengelola platform digital yang mudah digunakan dan efisien untuk menarik minat generasi milenial agar terlibat dalam wakaf uang. Selain itu, regulator atau pemerintah harus menetapkan dan menegakkan kebijakan yang mendorong dan memungkinkan pemanfaatan teknologi digital dalam operasional wakaf uang. Langkah ini mencakup penerapan protokol keamanan transaksi online dan menjaga informasi pribadi yang sensitif dari para pemberi wakaf.
Oleh : Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE., M.Si.
Link Jurnal : https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/jima-12-2023-0408/full/html?skipTracking=true